Aceh Timur-Tim gabungan BNN Pusat dan BNN Aceh kembali
berhasil menggagalkan penyeludupan Sabu sebanyak 30 bungkus kemasan yang
dilakukan jaringan narkotika Aceh - Malaysia dijalan Banda Aceh - Medan tepat
depan terminal bus Idi Rayeuk, Senin (23/4/2018).
Diperoleh informasi tersangka berinisial ND alias DB
alias RJ ditangkap Tim gabungan BNN karena diduga kuat membawa 30 bungkus
Narkotika diduga sabu dengan berat 30 Kilogram didepan zaura swalayan Jalan
Raya Banda Aceh - Medan, tepatnya didepan terminal Idi Rayek Aceh Timur.
Dari pengakuan tersangka narkotika jenis sabu tersebut
yang dibawanya menggunakan mobil pick up itu diterimanya dari Yoyok atas
perintah Rudi.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga
disitu Tas hitam yg berisikan sabu tersebut dibuka didepan tersangka kemudian
didalamnya didapati 30 bungkus Narkotika yang sudah dikenas diduga sabu
seberat ± 30 kilogram.
Lalu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke
kantor BNNK Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan 30 bungkus
Narkotika diduga jenis sabu seberat ± 30
kilogram, 2 Buah tas berwarna hitam, 2 Unit HP merk nokia warna hitam, 2 unit
HP merk oppo warna putih dan hitam, 1 SIM an. NADARUDDiN, 1 unit suzuki carry
pik up BL 1540 IU, Uang sebesar Rp. 2.800.000,- dan sebuah Memory card. (Syaf)