Beredar Putusan Mahkamah Agung Kalahkan Pasangan Balon Bupati Langkat

Sebarkan:


LANGKAT-Di kalangan jurnalis di Kabupaten Langkat beredar putusan Mahkamah Agung mengenai kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat terhadap putusan PT TUN Medan. 


Pada putusan kasasi yang belum bisa dipastikan keabsahannya tersebut, tertulis bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN tanggal 20 Maret 2018.


Putusan bertanggal 23 April 2018 itu  dipimpin ketua Majelis Supandi bersama dengan majelis hakim lainnya.


Sebelum, PT TUN mengabulkan gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito untuk ditetapkan sebagai calon bupati Langkat. PT TUN meminta KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai calon bupati.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Agus Arifin mengaku belum bisa memberikan komentar terkait beredarnya putusan tersebut karena mereka belum mendapat salinan putusan.


"Saya belum bisa memberikan komentar karena KPU Langkat belum mendapatkan salinan," katanya, (25/4/2018).


Selain mengajukan kasasi untuk pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito, KPU Langkat juga mengajukan kasasi terhadap putusan PT TUN untuk pasangan Sulistianto-Heriansyah. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini