ASN Tidak Netral Terancam Sanksi Pemecatan

Sebarkan:

Komisioner Panwaslih Kabupaten Langkat Marhadenis Nasutionmemberikan ancaman kepada Aparatur Sipil Negara yang berlaku tidak netral pada Pilkada Bupati dan Gubernur tahun 2018.

"Kalau ada laporan ke Panwas ada ASN yang tidak netral dan terbukti akan kami laporan ke komisi ASN di Jakarta. Merekalah yang nanti memberikan hukumannya," katanya dalam rapat penanganan pelanggaran Pilkada di Gedung Pegnasos, Jumat (27/4/2018).

Menurutnya, definisi ASN tidak hanya melekat pada pegawai negeri tapi juga untuk tenaga honorer dan kontrak. Ancaman mulai dari penurunan gaji, pangkat hingga saksi terberat berupa pemecatan.

"ASN itu pengertiannya adalah orang yang menerima gaji dari negara sehingga pengertiannya luas," katanya.

Marhadenis juga mewanti-wanti kepala daerah yang dianggap tidak netral menjalankan pemerintahan dan tendensius terhadap pasangan calon tertentu.

"Kepala daerah tidak boleh mengganti anggotanya enam bulan menjelang pilkada dan tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon yang sedang menjabat," paparnya.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri kasubsi upaya hukum luar biasa dan eksekusi di tingkat pidana umum Kejari Langkat, Renhard Harvest dan Kaurbin Ops Satreskrim Polres Langkat, Iptu Maraganti Panggabean.

Keduanya hadir memberikan informasi mengenai tata cara penindakan di tingkat pidana. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini