349 Karung Bawang Ilegal Dihibahkan ke Pemko Langsa

Sebarkan:

Pemko Langsa melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk menyalurkan 349 karung bawang merah ilegal hibah dari Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Aceh ke sejumlah Pesantren, Panti Asuhan dan ke-66 Gampong se-Kota Langsa, Rabu (4/4/2018).

Armia, SP, selaku Plt Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa melalui Syafrizal, Kabid Pemberdayaan dan Bantuan Sosial menjelaskan, dimana 349 karung bawang merah ilegal yang dihibahkan Kanwil Bea Cukai Aceh ke Pemko Langsa akan disalurkan ke lima kecamatan untuk dibagikan ke 66 Gampong yang ada. 

Selanjutnya, dikatakan Syafrizal, dari 349 karung bawang merah hibah yang telah layak konsumsi tersebut juga akan disalurkan ke sejumlah Pesantren dan Panti Asuhan yang ada di Kota Langsa. 

Sementara bawang merah yang dihibahkan ke Pemko Langsa oleh Kanwil DJBC Aceh, merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyeludupan yang digagalkan oleh tim patroli kapal Bea Cukai di perairan Aceh Tamiang pada 14 Maret 2018 lalu yang dibawa oleh ek-kapal KM Tuna I.

"Sedangkan bawang merah yang di hibahkan tersebut tentu sudah dipastikan layak konsumsi setelah melalui uji laboratorium pihak karantina," ungkap Syafrizal. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini