20 Kilogram Ganja Tujuan Padang Diamankan

Sebarkan:

Polsek Gebang menggagalkan peredaran narkoba tujuan Padang, berikut menyita barang bukti 20 kilogram ganja dari pemiliknya yang naik bus Putra Pelangi BL-7537 AA, Sabtu (21/4/2018) malam.

Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalinsum persisnya Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang tepatnya depan Mapolsek Gebang.

Kini tersangka Ib (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Padang), sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Petugas juga menyita barang bukti satu kotak mie instan yang berisi enam bal ganja, tas koper juga berisi 14 bal daun ganja kering dan tiga bungkus kecil daun ganja kering.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/4/2018) mengatakan tersangka pembawa narkoba jenis ganja, kini sudah ditahan di sel tahanan.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian personel yang dipimpin langsung Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Tona Simajuntak bersama dengan anggotanya melakukan razia di lokasi tersebut.

"Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam," ujar Slamet.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu kardus mie instan yang berisikan enam bal ganja kering. Bahkan tersangka mengakui ada 14 bal ganja lainnya yang disimpannya di tas koper dan tiga bungkus kecil daun ganja kering.

Berdasarkan pengakuannya setelah diintrogasi petugas, sambung Slamet, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya dan akan dibawanya ke Padang.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Gebang guna diproses hukum lebih lanjut.

"Keterangan tersangka saat kita interogasi, kurir ini mengakui barang itu bukan miliknya. Dia juga akan memperoleh upah Rp2 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Padang," jelas Kapolsek. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini