Kades Lewuombanua Pungut Biaya Disitribusi dan SPJ Bansos Beras

Sebarkan:


Kepala Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo - Molo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara Faatulo Waruwu bersama kroninya diduga keras melakukan pungutan liar kepada masyarakat keluarga penerima Program bantuan sosial beras pra sejahtera (Bansos Rastra) di desanya yang seharusnya program tersebut tanpa pungutan.

Hal itu dikatakan sejumlah warga Desa tersebut yang tidak mau disebutkan namanya kepada Metro-Online.Co, Minggu (4/3/2018).

Mereka sampaikan, Kepala Desa Lewuombanua atas nama Faatulo Waruwu mengambil keputusan sepihak tanpa melakukan rapat di Desa dalam melakukan pungutan kepada keluarga penerima Bansos Rastra tersebut dengan alasan biaya transportasi dan administrasi beras Rp 10.000, (Sepuluh Ribu)/ Kepala Keluarga penerima setiap kali menerima.

Warga menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan membuat laporan pengaduan terkait dengan sejumlah kasus yang selama ini masih terpendam di Desa Lewuombanua. Warga sudah tidak suka lagi dengan sikap oknum Kades dan Sekdes saat ini yang selalu mengambil keputusan tanpa melalui rapat.

Kepala Desa Lewuombanua Faatulo Waruwu saat dihubungi via telepon selulernya mengakui, pungutan tersebut Rp 10.000,/KK dan disarankan untuk pembuatan SPJ dan dibagi-bagi kepada yang membantu membagi beras itu sendiri. Dan jika masyarakat tidak setuju maka boleh tidak dibayarkan. 

Sementara Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Rakor Persiapan Bansos Non-tunai Pangan 2018 pada bulan Desember 2017 di ballroom Hotel El Royal, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang lalu mengharapkan tidak ada pungutan apapun pada pendistribusian Bansos Rastra sampai kepada keluarga sasaran karena program ini berbeda dengan subsdi rastra.

Terkait dengan transportasi, dia berharap akan ada sharing budgetting dari APBD atau Dana Desa yang dimungkinkan bahwa bansos rastra sampai ke penerima tanpa pungutan dengan alasan apapun. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini