Gagalnya
penyelundupan pakaian bekas berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal
motor (KM) Wahyu 2 dengan tonase 26 GT No. 63 PPK telah digiring ke Dermaga
Lantamal I, Belawan, Kamis (22/3/2018) sore.
Petugas TNI AL yang melakukan patroli rutin dengan menggunakan KAL Tarihu dan Sea Rider menerima informasi adanya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia.
Berdasarkan informasi itu, petugas TNI melakukan pengecekan terhadap kapal yang dicurigai. Alhasil, kapal bermuatan pakaian bekas sebanyak 400 bal langsung dilakukan pemeriksaan.
Ternyata, barang
selundupan tanpa dokumen sah itu berhasil diamankan. Petugas TNI AL turut
mengamankan tekong kapal, Ilham bersama 4 awak kapalnya.
Untuk kepentingan
penyelidikan lebih lanjut, kapal bermuatan barang selundupan beserta awaknya
langsung digiring ke Dermaga Mako Lantamal I, Belawan.
Kadispen Lantamal I, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan barang ilegal berisi pakaian bekas dengan jumlah 400 bal. Untuk proses hukum, akan segera dilimpahkan ke Bea Cukai.
"Kita sedang melakukan pengembangan kasus ini, saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa, karena kita curigai ada barang berbahaya lain seperti narkoba," ungkap Jayusman. (mu-1)