TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Sebarkan:





Sebanyak 400 balpres pakaian bekas diamankan petugas TNI AL Tim WFQR I Koarmabar di perairan Muara Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserang.

Gagalnya penyelundupan pakaian bekas berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal motor (KM) Wahyu 2 dengan tonase 26 GT No. 63 PPK telah digiring ke Dermaga Lantamal I, Belawan, Kamis (22/3/2018) sore.

Petugas TNI AL yang melakukan patroli rutin dengan menggunakan KAL Tarihu dan  Sea Rider menerima informasi adanya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia.

Berdasarkan informasi itu, petugas TNI melakukan pengecekan terhadap kapal yang dicurigai. Alhasil, kapal bermuatan pakaian bekas sebanyak 400 bal langsung dilakukan pemeriksaan.

Ternyata, barang selundupan tanpa dokumen sah itu berhasil diamankan.‎ Petugas TNI AL turut mengamankan tekong kapal, Ilham bersama 4 awak kapalnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kapal bermuatan barang selundupan beserta awaknya langsung digiring ke Dermaga Mako Lantamal I, Belawan.

Kadispen Lantamal I, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan barang ilegal berisi pakaian bekas dengan jumlah 400 bal. Untuk proses hukum, akan segera dilimpahkan ke Bea Cukai.

"Kita sedang melakukan pengembangan kasus ini, saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa, karena kita curigai ada barang berbahaya lain seperti narkoba," ungkap Jayusman. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini