Terkait Proyek RSUD Rantauprapat, DPD JPKP Labuhanbatu : Pemkab Jangan Asal Tutup Jalan...

Sebarkan:


Hingga saat ini dua instansi yang bersangkutan belum berani berkomentar terkait penutupan jalan umum akibat dari proyek pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang menghubungkan jalan Dewi Sartika ke jalan KH Dewantara.

Akibat akses jalan umum yang ditutup hingga berbulan-bulan tersebut membuat masyarakat pengguna jalan harus memutar- mutar, khusus bagi murid-murid sekolah dan para pegawai dinas yang sebelumnya setiap hari melintas dijalan itu.
Ironisnya, terkait hal itu, dua instansi yang bersangkutan belum ada memberikan komentar meski sudah dikonfirmasi berulang kali. Semisal, Kadis Perhubungan Pemkab Labuhanbatu,Tuahta Saragih Sag. Dia sepertinya enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sama halnya dengan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Labuhanbatu, Marisi Situngkir Spd yang juga tidak memberikan komentarnya.

Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas terkait, Afner Sitanggang SE yang justru ikut terjun langsung dalam menangani proyek tersebut juga tidak berani memberi komentar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kibijakan Pembangunan) Labuhanbatu, Zimmi A Panjaitan mengingatkan, agar kiranya Pemkab Labuhanbatu jangan asal menutup ruas jalan umum.

"Meskipun jalan itu jalan milik Pemkab Labuhanbatu, akan tetapi seyogianya pemerintah daerah membuat pemberitahuan kepada masyarakat. Baik itu dari Lurah setempat atau dari pihak Kecamatan. Jadi, kesannya tidak suka-suka," ujarnya menjawab wartawan, Kamis (29/3/2017).

Dikatakannya, sedianya proyek pembangunan yang dibangun Pemerintah Daerah berguna untuk mensejahterahkan masyarakat, tetapi pelaksanaan dilapangan seolah jadi meresahkan masyarakat. "Maunya jangan seperti itu," harapnya.

Zimmi menekankan, agar setiap pekerjaan proyek yang notabene melakukan penutupan jalan agar membuat pemberitahuan kepada masyarakat, sehingga pengguna jalan dapat memakluminya.

"Ya, harus adalah plang pemberitahuan yang menjelaskan, jalan ini ditutup, ada proyek pembangunan. Harus dibuat seperti itu," sebutnya.

Lagian, lanjut dia, pemerintah daerah jangan hanya membela kepentingan pemborong semata, tetapi harus juga memikirkan kepentingan umum.

"Jadi jangan sembarang asal menutup ruas jalan," pungkasnya. (Manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini