Terdakwa HH Divonis Tahun Penjara Kasus Korupsi, BKD Deliserdang Terkesan "Cuek"

Sebarkan:

Hingga saat ini, terpidana HH, SH masih bebas pasca divonis Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 2 Desember 2014 silam dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang terkesan tak mau tahu soal status HH, SH yang terakhir menjabat Camat Percut Sei Tuan sebelum dimutasi jadi staf di Inspektorat Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Selasa (20/3/2018), indikasi ketidak pedulian BKD Deliserdang terhadap status HH, SH terbukti karena hingga saat ini SK mutasi HH, SH masih dikantor BKD atau tidak diambil oleh HH, SH yang saat ini tidak pernah masuk dinas pasca putusan Kasasi MA RI.

Mirisnya, BKD Deliserdang belum memberikan sanksi atau tindakan terhadap HH, SH dengan alasan karena belum menerima pemberitahuan vonis terhadap HH, SH.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 10 ayat 9 huruf d berbunyi "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari atau lebih".

Kepala Seksi (Kasi) Penilaian Kinerja dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang M Yusuf ketika dikonfirmasi mengakui jika SK mutasi dari Camat Percut Sei Tuan menjadi Staf di Inspektorat Deliserdang masih berada di kantor BKD.

"Kita belum mengambil tindakan atau sanksi karena belum ada pemberitahuan putusan pengadilan kepada kita," ujarnya. 

Terpisah, Kajari Deliserdang A Maryono SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Fajar Syahputra SH MH menyebutkan jika pengadilan memberitahukan putusan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa atau terpidana bukan kepada instansi tempat HH, SH bekerja.

"Dari kehadiran masuk dinas saja, HH, SH sudah telak diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010," tegasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini