Tangguhkan Penahanan Wartawan, JOIN Apresiasi Kapolda Sumut

Sebarkan:


Penyidik Subdit 2 Cyber Crime Krimsus Polda Sumut, akhirnya menangguhkan status penahanan LS, wartawan sekaligus pengelola media online sorotberita.com, pada Jumat (09/3/2018) malam. Apresiasi dari kalangan jurnalis pun bertaburan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw karena telah membuktikan janjinya.

“Kita salut dan bangga dengan Kapolda Sumut. Karena beliau telah membuktikan komitmen dan janjinya. Ini menunjukkan dia memang bekerja dengan hati nurani seperti yang diutarakan saat kita bertemu di acara family gathering, kemarin. Karena itu, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada beliau,” ujar Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH.

Atas kasus ini, Lindung Pandiangan mengajak seluruh wartawan, khususnya jurnalis online agar lebih berhati-hati dalam mempublikasikan pemberitaan. Sebab, katanya, UU ITE sangat rentan menjerat. “Karena itu, seperti yang saya janjikan kepada Kapolda Sumut, JOIN Sumut akan melakukan sosialisasi lanjutan tentang UU ITE dan pelatihan jurnalis, khususnya bagi yang sudah bergabung di JOIN agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan seperti ini. Sebab visi dan misi kita adalah untuk membina jurnalis online agar lebih profesional,” katanya singkat.(join)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini