Tanam Ganja, Pria Asal Langkat Ini Tidur di Sel

Sebarkan:

Ada-ada saja tingkah M Naim Nasution (38) ini. Sudah tahu tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang. Eh, pria bertubuh kurus ini malah membudidayakan tanaman itu dibelakang rumahnya di Lingkungan Paya Kanan, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Alhasil, Naim harus merasakan dinginya dinding penjara tahanan Polsek Brandan. Ya, dirinya kini diringkus dan harus mendekam dibalik jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama, Jumat (30/3/2018). 

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, kalau penangkapan tersangka dari info masyarakat yang mencurigai tanaman yang ditanam dibelakang rumah.

Masyarakat yang memastikan jika pohon yang tinggi sekitar 1 meter ini ganja langsung melapor ke polisi.

Hal inilah yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Berandan AKP Jhonson Sitompul SH. Bersama beberapa anggota petugas langsung menggerebek kediaman tersangka.

Ternyata benar, dibelakang rumah tersangka berhasil disita 1 pohon ganja dan 1 plastik warna putih yang berisi biji dan batang ganja. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Polsek Brandan.

"Kita sudah menahannya dan masih menginterograsi tersangka," tegas Arnold. (lkt-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini