Tak Terima Diberitakan, Oknum Kades Gugat Wartawan

Sebarkan:

Merasa tidak terima diberitakan oleh media, seorang oknum Kepala Desa menggugat wartawan media Online dan Surat Kabar ke Pengadilan Negeri Stabat.

Adalah Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, yang menggugat media Online dan Surat Kabar, karena tidak terima telah diberitakan terkait pengutipan pengurusan surat tanah atau Prona yang telah dibagikan Presiden Joko Widodo pada bulan Januari kemarin yang langsung datang ke Kabupaten Langkat.

Dalam pemberitaan, dua media tersebut menyatakan bahwa oknum Kepala Desa telah mengutip bayaran kepada masyarakat untuk pengurusan Prona atau PTSL, sebesar 600 hingga 700 ribu, dengan jumlah pemohon berkisar 190 orang.

Padahal, Prona atau PTSL tersebut merupakan program Presiden yang di berikan secara gratis tanpa di pungut bayaran sepeserpun.

Gugatan yang di layangkan Kepala Desa tetsebut ke Pengadilan Negeri Stabat bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sidang gugatan yang di gelar di Pengadilan Negeri Stabat ini sudah berjalan selama tiga bulan dan kali ini Majelis Hakim menghadirkan saksi dari tergugat, yakni sejumlah masyarakat Desa Karang Anyar yang sudah di pungut bayaran oleh oknum Kepala Desa.

"Gugatan oknum Kepala Desa ini terkesan Prematur, karena sesuai Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 atau Undang undang yang bersifat khusus, maka penggugat seharusnya mengajukan hak jawab dahulu terhadap media yang telah memberitakan, melainkan bukan dengan menggugat langsung ke Pengadilan," ucap Kuasa Hukum tergugat, Togar Lubis, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Hakim Pengadilan Syarifuddin mengatakan, dalam hal gugatan ini pihak Pengadilan merupakan sebagai penengah, karena tuntutan tersebut bersifat Perdata.

"Kedua belah pihak harus bersifat Koperatif dan kasus gugatan ini bersifat terbuka, sehingga setiap media di perbolehkan untuk meliput berita," ucap Syarifuddin. (lkt-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini