Sofyan Nasution : Jika TMS Kami Akan Gugat Ke Panwaslih

Sebarkan:

Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Deliserdang – Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution – Hj.Jamilah akan melakukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Mereka akan menggugat apabila tidak lolos menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang pada besok, Rabu (7/3/2018).

Bakal calon (balon) Bupati Deliserdang Sofyan Nasution pada Selasa (6/3/2018) menerangkan selama proses verifikasi faktual pihaknya mengalami banyak kendala dan intimidasi seperti yang dialami salah seorang anggota timnya yang dikepung warga yang mengaku tidak ada menyerahkan fotocopy KTP dan dukungan di Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe.

"Berdasarkan laporan anggota saya, ada seorang anggota tim yang dikepung warga sekira 10 sampai 20 orang yang menanyakan kenapa fotocopy mereka ada di tim kita. Akhirnya setelah Polisi datang menenangkan warga anggota tim saya bisa lepas. Seharusnya tidak perlu seperti itu, itu gunanya verifikasi faktual, jika tidak ada menyerahkan fotocopyy KTP tingga di TMS (Tidak Memenunhi Syarat) saja,” kata Sofyan Nasution.

Akibat perlakuan warga ini, menurut Sofyan Nasution, anggotanya shock dan trauma.

"Saya sudah menyampaikan kepada tim bagaimana SOP mengumpulkan fotocopy KTP. Kita juga melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang adanya spanduk yang melarang warga menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan kepada kami,” ujarnya.

Ditanya apakah dirinya tetap optimis dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lolos sebagai pasangan calon (paslon), Sofyan Nasution menegaskan pihaknya sudah berusaha maksimal melakukan verifikasi faktual.

"Kami sudah berusaha maksimal, jika tetap dinyatakan TMS kami akan menggugat ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang. Saya tidak akan hadir besok, yang datang penghubung (LO) saja,” tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang memutuskan agar KPU melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.

Verifikasi faktual dilakukan sejak Selasa (27/2/2018) sampai Senin (5/3/2018) dimulai pukul 10.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini