‎Soal Pasar Marelan, Pedagang Minta Harga Lapak dan Kios Ditinjau Ulang

Sebarkan:


Pasca dikeluarkannya surat rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk penghentian sementara (Stanvas) aktivitas di Gedung Baru Pasar Marelan‎, pedagang meminta kepada Wali Kota Medan, H T Dzulmi Edin meninjau kembali harga lapak dan kios. 

Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Marelan, Sukirman, Rabu (7/3/2018), mengatakan, mereka mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat di Komisi C DPRD Medan yang telah memperjuangkan nasib pedagang di Pasar Marelan.

Harapannya, surat rekomendasi yang dikeluarkan dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi di Pasar Maralen. Harapan yang mereka inginkan, agar harga lapak dan kios yang telah ditetapkan P3TM untuk ditinjau ulang. 

"Kami ingin, harga kios dan lapak yang begitu tinggi untuk dievaluasi. Kami minya, kepada bapak Wali Kota Medan untuk bisa menentukan harga yang wajar, agar pedagang tidak mencekik leher membayar uang lapak dan kios," ungkap Sukirman. 

Ditegaskan lembaga yang mewakili pedagang Pasar Marelan ini, sejak dikeluarkannya rekomendasi status gedung Stanvas, aktivitas di gedung baru Pasar Marelan masih ada pekerjaan yang dilakukan oleh P3TM.

Harapannya, kepada Dirut PD Pasar harus tegas melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang masih berlangsung. 

"‎Aktivitas masih ada di gedung baru, kita minta rekomendasi itu harus benar - benar dijalankan. Karena, ini sudah keputusan dari DPRD. Jadi, tidak ada lagi kepentingan P3TM di gedung itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang, T Sitorus mengaku sejak berdirinya gedung baru Pasar Marelan yang dibangun Pemko Medan tidak ada masalah, hanya saja pihak - pihak ketiga yang mempunyai kepentingan yang membuat masalah. 

"Kami bersyukur ada gedung baru, bisa jualan tidak kena panas dan hujan. Tapi, pihak ketiga yang membuat masalah, makanya relokasi kami ke gedung baru bermasalah," ungkap Sitorus.

Ditegaskan pria berusia 64 tahun ini, segala keputusan yang diambil alih oleh P3TM hanya membuat masalah baru dan merugikan sepihak pedagang.

Alasannya, penentuan harga lapak dan kios yang ditentukan bukan hasil musyawarah, namun kebijakan sepihak.

"P3TM itu bukan bagian dari pedagang, itu wadah yang dibentuk sendiri. Makanya, kami pedagang keberatan dengan harga lapak dan kios yang ditentukan. Makanya, kami minta anggota dewan untuk memperjuangkan nasib pedagang yang telah dimonopoli," tegas Sitorus.

Harapan pedagang bumbu ini, dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan dari Komisi C DPRD Medan, berbagai masalah dari segi harga lapak dan kios serta relokasi pemindahan pedagang dapat mendukung dan memberikan kenyamanan kepada pedagang.

"Kami hanya minta harga lapak dan kios yang wajar, semoga dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, nasib pedagang dapat lebih baik dan bisa berjualan untuk kepentingan penataan kota Medan," harap Sitorus.

Terpisah, Ketua P3TM, Ali Geno dikonfirmasi mengaku tetap melaksanakan pembangunan lapak dan kios yang sedang mereka kerjakan, adanya surat rekomendasi dari DPRD Medan tidak akan mengganggu pengerjaan yang sedang mereka lakukan.

"Saya kan membangun lapak dan kios izin dari wali kota Medan, jadi yang bisa menghentikan pekerjaan bapak wali kota Medan. Jadi, ‎saya tetap kerjakan itu sesuai dengan prosedur, " katanya. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini