Simpan Sabu, Pasutri Warga Pantai Labu Diamankan Polisi

Sebarkan:



Gara-gara menyimpan sabu, pasangan suami istri (pasutri), masing masing CF alias Fahmi (48) dan istrinya E alias Vina (30), diamankan polisi

Informasi diperoleh pada Selasa (27/3/2018), diamankannya Fahmi dan Vina berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada petugas, bahwa ada warga Dusun I, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu memiliki dan menyimpan sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Fahmi tersebut salah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Deliserdang. Petugas pun berhasil mengamankan Fahmi dan Vina yang sedang berada di alam kamar rumahnya.

Selain mengamankan Fahmi dan Vina, petugas juga mengamankan sabu yang terletak diatas meja hias didalam kamar.

Selain itu dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat 0,24 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip transparan, satu karet dot, satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Fahmi dan Vina diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan pihaknya mengamankan pasutri Fahmi dan Vina.

Fahmi dan Vina masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Erwin Tito.(Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini