Simpan Sabu Dalam Tas, Pria Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

Sebarkan:

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu inisial RFS (35) alias Pentel, warga lingkungan V kelurahan pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (1/3/2018) sore pukul 18.00 Wib di rumah pelaku.

Kapolsek Padang Bolak melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda M.Taufik siregar dalam rilisnya kepada Metro-Online.co menyampaikan, kronologis penangkapan bermula dari hasil laporan masyarakat yang menginformasikan akan adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersangka RFS alias Pentel. 

"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal kita langsung bergerak menuju TKP sekira pukul 17.00 Wib untuk melakukan penyelidikan," jelas Taufik siregar. 

Lanjutnya, berselang satu jam melakukan penyelidikan di TKP atau sekira pukul 18.00 Wib, hasil lidik selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Dari hasil penggerebakan tersebut, petugas kita menemukan BB (barang bukti) berupa tempat penyimpanan sabu dan beberapa alat untuk menghisap sabu," ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggerebekan di rumah pelaku RFS yakni, 1 buah tas sandang, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah sendok (skop) terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 1 buah dompet, 4 buah mancis dan uang Rp.110 ribu serta 1 Hp merk Nokia warna hitam.

"Selanjutnya pelaku RFS beserta barang bukti tersebut kita boyong ke Mapolsek Padang bolak untuk diproses serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses pelimpahan," tutupnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini