Sekretaris Demokrat Binjai Sesalkan Keputusan KPU Terkait Paslon JR-Ance

Sebarkan:

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Binjai sangat menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) yang menyatakan pasangan J.R - Ance tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

"Saya sangat menyayangkan sekali sikap daripada KPU Sumut yang mengambil keputusan Men-TMS-kan kembali Paslon JR - Ance sebagai salah satu kontestan di Pilgubsu 2018 mendatang," katanya saat di wawancari wartawan, Selasa (20/3/2018). 

Okto juga meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) lebih profesional serta melakukan tugasnya dengan baik dan lebih proaktif.

"Saya sebagai Kader Demokrat tetap berharap Gakkumdu professional dan tetap melakukan tugas nya dengan baik dan harapan Kami Gakkumdu harus lebih pro-aktif dan jangan mau di interfensi serat tunggangi oleh Politik," harapnya.

Okto menegaskan terkait keputusan KPU yang menyatakan pasangan JR Saragih - Ance TMS pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Langkah Partai Demokrat terkait penetapan TMS nya Paslon JR Ance. Kami tetap menempuh Jalur Hukum melalui PTUN," tegasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini