Sekda Perintahkan ASN Jaga Netralitas, Diapresiasi KPU Binjai

Sebarkan:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Heri Dani




BINJAI - Terkait pernyataan Sekretaris Daerah Kota Binjai M Mahfullah Daulay dalam surat edaran  nomor 270-1748  tanggal 16 Maret 2018 tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemko Binjai. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Heri Dani sangat mengapresiasi kebijakan Sekda Binjai.

Untuk menertibkan ASN agar menjaga netralitas adalah ranahnya Pemko masing-masing. Kami apresiasi kebijakan Sekda Binjai tersebut sebagaimana aturannya bisa dilihat dalam PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

"Kami sudah sampaikan tadi dalam acara Rakor PKPU tersebut kepada Pemko. Disitu jelas bahkan secara jelas dan tegas diatur BAB Khusus di dalam  BAB vii (kampanye pemilihan oleh pejabat negara), BAB viii (peranan Pemerintah, TNI dan polri dlm kampanye) dan BAB ix (larangan dan sanksi)," Katanya.

Ketika ditanya Langkah-langkah apa saja  yang sudah dilakukan KPUD Kota Binjai terkait sosialisasi aturan tentang Netralitas ASN, Heri mengataka kalau dirinya dan anggota Komisiner KPU terus melakukan sosialisasi netralitas agar kedepan Pilakda dapat bejalan dengan damai.

Menurut Heri apa yang sudah di instruksi Sekretaris Daerah Kota Binjai dalam surat edaran  nomor 270-1748  tanggal 16 Maret 2018 tentang Netralitas ASN harus di ikuti oleh jajaran ASN Pemko Binjai.

"Soal efektifnya kita liat prosesnya di lapangan. Mudah - mudahan dipatuhi seluruh PNS di lingkungan Pemko Binjai dan Secra ideal kalau Sekda sudah instruksi seperti itu tentu saja harus diikuti jajarannya serta jangan lupa ada Panwas yang bertugas mengawasi proses kampanye," terangnya.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini