Satpol PP Janji Tindak 90 Kios di Lahan PT KAI Tak Berizin

Sebarkan:




BELAWAN - ‎Pembangunan sebanyak 90 kios di areal lahan Stasiun Kereta Api Belawan yang sudah penimbunan dan pengecoran belum mengantongi izin, masih berlanjut melakukan aktivitas.

 Pantauan Sumut Pos, Selasa (20/3), menyebutkan, tanah timbun yang telah berada di areal lahan yang akan dibangun kios dengan ukuran 3,5 X 8 meter telah diratakan dengan alat berat.

 Aktivitas yang dilakukan pihak pengembang merupakan perpanjangan tangan PT KAI seakan mengabaikan izin yang belum mereka kantongi. Bahkan, pengecoran masih terus berlanjut untuk membangun pondasi kios.

 Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Medan, Sofyan yang dijumpai langsung mengatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi dan berjanji akan mengambil tindakan.

 "Dulu pembangunan tembok sudah kita hentikan, ini sekarang ada penimbunan ya. Saya akan cek, nanti akan kita paksa untuk berhenti, sebelum ada izinnya," janji Sofyan.

 Ditanya apakah sudah ada laporan dari pihak kecamatan, Sofyan mengaku belum tahu, akan tetapi pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti bangunan 90 kios yang belum a‎da izin tersebut.

 "Saya baru dengar ini, kalau ada penimbunan dan mulai pembangunan, yang jelas akan kita gergaji,‎ jangan main - main mereka," tegas Sofyan.

 Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp yang berjanji akan memanggil dan menyurati pihak PT KAI tidak dapat dikonfirmasi, berulang kali ditanya upaya tindakannya tak mau mau menjawab telepon genggamnya, bahkan tak mau membalas pesan whatsap. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini