Sah, JR-Ance Mundur dari Pilgubsu 2018, Batal Kasasi ke MA

Sebarkan:




Setelah kalah menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), pasangan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/3/2018), bakal calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian, resmi menyatakan mundur dalam pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

"Terkait apa yang menjadi diputuskan oleh PTTUN pada Selasa (27/3/2018) lalu, kami (JR-Ance, red) menerima dengan lapang dada. Setelah koordinasi dengan seluruh PAC dan  pengurus partai PKB, saya menyatakan untuk tidak banding ke Mahkamah Agung," ujar Ance didampingi Sekretaris PKB Sumut Yansen.

Ance meminta kepada seluruh kader PKB untuk menerima keputusan tersebut dan terus melakukan konsolidasi dan fokus menghadapi Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden 2019.

Ketua PKB Sumut tersebut menambahkan, berbuat untuk masyarakat tidak mesti harus menjabat.

"Membantu masyarakat, saya kira semua orang bisa melakukannya asalkan ia mau dan ikhlas. Jadi setelah pernyataan sikap mundur dari bursa Pilgubsu, saya tetap berdoa siapapun yang terpilih semoga amanah dalam bertugas untuk rakyat," pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan tersebut, artinya pasangan JR-Ance sudah menyerah dan tidak melanjutkan kasus terzebut. Harapan untuk memimpin Sumut dalam periode 2018-2023 terhenti sampai disini.   

Sebelumnya pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI yakni JR Saragih-Ance dinyatakan dua kali tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.

Berbagai usaha telah dilakukan pasangan ini mulai dari mengajukan gugatan ke Bawaslu dan ke PTTUN. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini