Ringkus Pengedar Sabu, Sat Narkoba Polres Deliserdang Amankan 30,45 Gram Sabu

Sebarkan:

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Deliserdang berhasil mengamankan S (43) warga Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh pada Kamis (15/3/2018) S yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Deliserdang diamankan di Jalan Medan - Lubuk Pakam No 23 ,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Diamankannya S berawal dari informasi dari dua orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan Sat Narkoba Polres Deliserdang yaitu FRP dan tersangka SF.

Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa sabu milik mereka yang ditaksir seberat 0,27 gram dan 55 lembar plastik klip transparan mereka beli sebanyak 1gram seharga Rp 800 ribu dari S di Kecamatan Tanjung Motawa.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit I Sat Narkoba Polres Deliserdang Iptu Iskandar Ginting, SH bersama anggotanya melakukan pengembangan.

Kemudian, pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 03.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapatkan informasi bahwa S sembunyi di Jalan Medan Lubuk Pakam No 23 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke tempat kost S. Petugas pun berhasil mengamankan S.

Setelah mengamankan S, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kamar kost S dan disita barang bukti satu buah Handphone warna putih merk Samsung kemudian petugas membawa S kerumahnya di Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa untuk di lakukan pengembangan.

Petugas pun melakukan penggeledahan di kediaman S dan saat melakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah dompet warna putih kombinasi hijau yang didalamnya terdapat satu amplop yang berisikan satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 30,45 gram, 9 lembar plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik ditemukan di samping rumah, tepatnya dibawah pohon sawit. Sedangkan satu buah handphone Nokia ditemukan didalam rumah.

Kepada petugas, S mengaku bahwa sabu seberat bruto 30,45 gram adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinisial B (DPO).

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan pihaknya mengamankan S.

'Sabu dibeli S dari B dengan harga Rp 18.600.000,- , kami akan terus memburu B. Tersangka S serta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk proses sidik," tegas Erwin Tito. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini