Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Akun Facebook Penghina Agama Islam

Sebarkan:


Petugas dari Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria penghina agama islam melalui akun media sosial Facebook.

Menurut informasi yang diterima, adapun identitas tersangka yakni Martinus Gulo (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (29/3/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

Rina mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN tanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Facebooknya, tersangka menuliskan status “Apa aku salah jika aku mengatakan bahwa mohammad sawah itu BABI, muhamad bersetubuh dengan BABI,  hadis Shahih muslim, bab 7, hal 1 no 1 diriwayatkan oleh sahabat rasulullah saw: hai nabi bolehkah kita melampiaskan syahwat kita pada binatang karena sudah tidak ada wanita? Rasulullah saw menjawab: pergilah kau bersama dengan kedua babi betina itu maka aku dan kamu akan melakukan hubungan badan dengan mereka,".

"Atas tulisan penghinaan, FPI kemudian melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan," kata Rina.

Dia menuturkan personil Sat Reskrim yang menerima laporan penghinaan itu langsung melacak keberadaan pemilik akun FB yang menghina umat muslim tersebut.

"Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah," ungkap Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi balas dendam.

Dari tangan tersangka disita barang bukti Handphone merek Lava, akun FB atas nama Martinus Gulo dan sim card.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Pasal ITE dengan maksimal hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini