Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkotika

Sebarkan:


Polres Simalungun menggelar press realese terkait penangkapan 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sejak 28 Februari - 13 Maret 2018 di Unit Reskrim Polres Simalungun, Pematangraya, Rabu (14/3/2018).

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Manaek Ritonga SH.

"Ke-13 tersangka ditangkap berdasarkan 8 laporan polisi (LP) dan ditangkap dari lokasi yang berbeda," sebut Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, penangkapan dilakukan bukan saja hanya kepada pelaku di Simalungun, tetapi pengkapan juga dilakukan ke luar wilayah hukum Simalungun.

"Dimanapun dan kemanapun kita akan buru para tersangkanya, Asal itu pengembangan dari tersangka Wilayah Hukum Simalungun. Bagi yang masih DPO sebaiknya menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya diharapkan segera memberitahukan, terlebih kepada pihak keluarganya," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau untuk jangan pernah mau terlibat dengan yang namanya Narkoba.

"Jauhi Narkoba, karena sangat merusak diri dan bertentangan dengan Undang Undang RI. Selamatkan diri dan keluarga agar jangan pernah terlibat dengan penggunaan apalagi peredaran Nakoba," sebutnya.

Dari ke-13 tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Sabu seberat 10,31 gram, Ganja 0,80 gram, Happy Five sebanyak 101 butir, Mobil 2 unit, Sepeda Motor 2 unit, Handphone 3 unit, Timbangan Elektronik 1 unit dan Uang Tunai sejumlah Rp 2.160.000,-

Para tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 113 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap para tersangka tetap dilakukan proses penyelidikan dan melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari Simalungun serta akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi tersangka yang belum ditangkap atau belum menyerahkan diri. (Js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini