Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Narkoba Dari 2 Lapas

Sebarkan:

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kota Pinang dan Lapas Lobusona Rantauprapat.

Dari operasi pengungkapan itu, berhasil diamankan sebanyak 1,6 ons lebih sabu dan 2.176 butir pil ekstasi serta ditangkap 5 orang tersangka dari lima tempat terpisah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba kepada wartawan Senin (12/3/2018) mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya Rudiansyah alias Rudi pada hari Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.00 wib di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Barang bukti yang diamankan yakni 6 bungkus sabu seberat 1,89 gram bruto,8 bungkus plastik klip kosong dan 1 kotak permen doublement tempat sabu,3 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirek serta 1 unit Hp.

Menurut pengakuan Rudiansyah alias Rudi, narkotika itu diperolehnya dari Aspan Efendi Hasibuan.

Berselang setengah jam, berhasil dibekuk Aspan Efendi Hasibuan dan Ardiansyah Hasibuan alias Dian.

Dari Aspan Efendi Hasibuan diamankan 2 unit HP sebagai barang bukti. Sedangkan dari Ardiansyah Hasibuan alias Dian diamankan 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi 2.172 butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berwarna orange dan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 100 gram (1 ons) bruto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 5 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,9 gram bruto, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas pinggang.

Selanjutnya, Ardiansyah Hasibuan alias Dian mengaku memperoleh sabu dari Suhermadi Tanjung, sedangkan pil ekstasy diperoleh dari wanita yang bernama Siti atas suruhan dari Abdullah Safi'i Hasibuan alias Ucok Jigrak yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Pinang. 

Keeseokan harinya, Sabtu (10/3/2018) pukul 07.00 wib di Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Suhermadi Tanjung dengan barang bukti 2 unit hp dan uang sebesar Rp 1 juta.

Berselang 2 jam kemudian, kembali dilakukan penangkapan terhadap Abdullah Safi'i Hasibuan alias Ucok Jigrak di Lapas Kota Pinang dan ditemukan barang bukti 2 unit Hp.

Tak sampai disitu, polisi mengembangkan pengakuan Suhermadi Tanjung yang mengaku bahwa sabu 100 gram (1 ons) lebih yang dia serahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian berasal dari Hotma Manurung yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.

Polisi pun menangkap Hotma Manurung dari Lapas Lobusona Rantauprapat sekitar pukul 13.00 wib. Dari Hotma diamankan 2 unit HP.

"Setelah kita amankan jaringam ini, seluruh tersangkanya kita bawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," ujar Frido.

Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini, sambung Frido, untuk sabu mencapai 1,6 ons sabu dan pil ekstasy sebanyak 2.176 butir. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini