Polres Deliserdang Amankan 6 Pelaku Curas dan 4 Jurtul Togel

Sebarkan:


Polres Deliserdang berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 4 juru tulis (jurtul) judi jenis togel.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Informasi yang diterima Kamis (1/3/2018), 6 pelaku curas maisng-masing BS (42) warga Gang Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, IZ (22) warga Desa Sekip , Kecamatan Lubuk Pakam,SI (37) warga Jalan Sudirman, Gang Malinda, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, DH (20) warga Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, SF (46) warga Jalan Tengku Fachruddin, Gang Sederhana, Lingkungan X, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam dan RZ (38) warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Beringin.

Keenam pelaku cuas tersebut diamankan berdasarkan laporan Andika Limbong (22) warga Jalan.T.Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam Nomor : LP/97/II/2018/SU/RES/DS Minggu(18/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan, saat menjalankan aksinya, para pelaku beraksi bersama empat pelaku lainnya masing-masing PK, HI, TN dan IT yang dua diantaranya perempuan masih DPO.

"Aksi curas dilakukan para pelaku beserta komplotannya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada 18 Februari 2018,” kata Ruzi.

Lanjut Ruzi Gusman, sebelum menjalankan aksi, para pelaku terelebih dahulu membagi tugas dimana pelaku TN dan BS berkumpul di Simpang Pantai Labu, Lubuk Pakam.

Sedangkan, salah seorang pelaku perempuan IT bertugas menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi.

Setelah korban masuk dalam jebakan para pelaku, selanjutnya saat korban melintas dari Simpang Pantai Labu, Kecamatan Lubuk Pakam membonceng IT dengan mengendarai sepeda motor, pelaku TN dan BS pun mengikuti korban yang membonceng IT diikuti para pelaku lainnya yang juga mengendarai sepeda motor. 

Sesampainya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam para pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang membonceng IT.

Setelah korban menghentikan sepeda motornya, selanjutnya pelaku SI dan DH mengambil uang milik korban sembari mengancam akan menyakiti korban jika melawan.

Sementara pelaku IZ mengancam korban dengan gunting pangkas sedangkan BS mengambil dua unit hp merek Vivo milik korban. Selanjutnya pada Senin (19/2/2018) sekira pukul 11.00 Wib, pelaku BS menjual kedua hp milik korban kepada MH seharga Rp 800 ribu selanjutnya MH menjual kembali kepada RZ seharga Rp 1,6 juta.

"Dalam menjalankan aksi para pelaku berpura-pura menawarkan jasa prostitusi selanjutnya ditengah perjalanan para pelaku menghentikan sepeda motor korban dan mengancam korban serta mengambil barang-barang milik korban, pelaku wanita berpura-pura meminta pertolongan sambal melarikan diri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita masih memburu para pelaku lainnya yang saat ini masih DPO,” terang Ruzi Gusman.

Masih menurut Ruzi Gusman, dalam sepekan para pelaku bisa bberaksi sebanyak tiga kali. Dimana para pelaku beraksi pada malam hari sampai dini hari.

"Selain mengamankan para pelaku, kita juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Saat menjalankan aksinya diantara para pelaku ada yang mengaku polisi dan ada yang mengaku pemuda setempat (PS),” ujarnya. 

Ruzi juga menegaskan selain mengamankan para pelaku curas dan penadah, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang jurtul judi jenis togel yaitu Syahrul (53) pegawai honor dinas kebersihan warga Dusun I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Heri Syahtiawan alias Wawan (28) warga Dusun I,Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Udin alias Ameng (56) warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dan MO (37) nelayan warga Dusun II, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan kertas bertuliskan angka pesanan dan rekapan togel, buku tafsir mimpi, hp serta uang sekira Rp 1 juta.

"Para pelaku menjadi jurtul togel selama seminggu hingga empat bulan dengan upah 15 persen sampai 20 persen. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diamankannya para pelaku untuk menjawab keresahan masyarakat, saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk jurtul, pengepul dan bandar. Kita akan buru bandar bahkan diatas bandar,” jelas Ruzi Gusman. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini