Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu, Istri Diciduk, Suami Kabur

Sebarkan:


Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan T (34) warga Jalinsum Medan - Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sementara AY suami T berhasil kabur.

Informasi diperoleh pada Selasa (27/3/2018), diamankannya T berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri bekerja sama menjual sabu.

Setelah mendapat informasi petugas langsung begerak ke lokasi. Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju rumah T dan AY. Pada saat petugas tiba di kediaman T, AY yang sedang posisi duduk diatas sepeda motornya langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

Sementara T istri AY yang berada di dalam rumah saat itu tak bisa berkutik, kemudian di minta oleh petugas untuk membukakan pintu rumahnya.

Setelah pintu rumah dibuka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah T dan petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu 6 paket sabu seberat 1,23 tiga gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 25 buah plastik klip transparan ukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan berisi 40 buah plastik klip transparan ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip transparan berisi 105 buah plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp merk Avvand warna putih, satu buah merek I Cherry warna merah kombinasi putih, satu buah sendok, satu buah sekop terbuat dari pipet plastik.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan T karena menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

"AY suami T berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Tersangka T beserta barang bukti telah kami amankan ke Polres Deliserdang untuk dilakukan penyidikan," pungkas Erwin Tito.(Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini