Penimbunan Lahan PT KAI Belawan Tanpa Izin Diduga Pakai OKP

Sebarkan:

Mulusnya penimbunan untuk pembangunan 90 kios di areal lahan Stasiun Kereta Api Belawan tanpa izin, ternyata pihak pengembang menggunakan tangan organisasi kepemudaan (OKP).

Pantauan wartawan, Senin (26/3/2018), menyebutkan, pihak pengembang yang dipercayakan untuk melakukan kerja sama operasional (KSO) dari PT KAI telah rampung melakukan penimbunan di lahan yang akan dijadikan pusat perdagangan. 

Anehnya, penimbunan tanpa memiliki izin itu berjalan lancar dengan menggunakan tangan OKP. Akibatnya, pihak kecamatan yang memiliki wewenang untuk menindak terkesan diam.

"Mana berani pihak kecamatan menindak penimbunan itu, karena pengembang gunakan OKP. Selain itu, penimbunan itu sengaja dilindungi PT KAI," kata Zul warga sekitar.

Dijelaskan pria yang mengetahui proses pembangunan itu, pihak pengembang yang akan membangun kios dengan ukuran 3,5x8 meter berhenti sementara mengingat pembangunan menuai masalah dari media massa.

"Pembangunannya masih berhenti, karena diributi. Jadi, pengembang menunggu waktu tenang, baru pembangunannya dilanjutkan. Seharusnya, camat dari awal sudah menindak ini, tapi semua tutup mata," celoteh pria berusia 38 tahun ini. 

Dikatakan Zul, pembangunan 90 kios itu, telah dilakukan kontrak kerja antara pengembang dengan PT KAI selama 25 tahun, status penggunaan lahan itu adalah hak guna bangunan (HGB).

"Proyek ini sudah lama dibahas, makanya yang jadi korban masyarakat. Harusnya, masyarakat yang harus diberdayakan untuk ditata agar bisa berjualan di lahan itu, tapi PT KAI lebih mementingkan pengembang agar mendapatkan hasil dari bisnis kerja sama itu," beber Zul.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp yang berulang kali di‎hubungi via telepon tak mau menjawab, bahkan diberikan pesan whatsapp tak mau menjawab. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini