Pemkab Nias Utara Laksanakan Peringati HUT ke-99 Pemadam Kebakaran

Sebarkan:


Hari Ulang Tahun (HUT) Padam Kebakaran Ke-99 tahun 2018 diperingati di Kabupaten nias Utara Kamis (1/3/2018) dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Nias Utara. 

Pelaksanaan upacara peringatan HUT pemadam kebakaran ke-99 Tahun 2018 tersebut difasilitasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Komandan Upacara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua SH.

Dalam arahannya, Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas kebakaran yang dahulu di kenal dengan sebutan Brandweer, dimana sejak tahun 1919 telah memberikan pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan dan bencana lainnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pemadam kebakaran di kenal dengan Panca Dharma yaitu Satu Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Dua Pemadam Kebakaran, Tiga Penyelamat, Empat Pemberdayaan Masyarakat, Lima Penanganan Kebakaran Berbahaya dan Beracun.

"Disamping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam tidak mengenal hari libur dan siap memadamkan kebakaran, dengan Motto “Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya”," ujar Ingati.

Peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran Ke-99 tahun 2018 merupakan petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan dan memperingati Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran dimasing-masing Kabupaten/Kota seluruh Indonesia serta mengajak seluruh bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Nias Utara agar melakukan gerakan perang terhadap kebakaran dengan mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan daripada Responsif kebakaran, mengingat kebakaran dapat menimbulkan korban jiwa.

Selanjutnya tata kelola Pemerintah Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan mampu mengatur kelembagaan pemadam kebakaran di daerah menjadi jalas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah menyangkut kewenangan Pusat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Selanjutnya pada kesempatan tersebut Bupati Nias Utara menyampaikan beberapa penegasan dan harapan antara lain :

1. Kedispilinan saat ini sudah mulai menurun, untuk itu diharapkan kepada seluruh ASN, Tenaga Harian Lepas dimasing-masing SKPD dapat mematuhi kedispilinan, hadir tepat waktu demi mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Diharapkan kepada SKPD yang belum menyerahkan LKPJ nya agar se-segera mungkin disampaikan ke-Bappeda untuk diverifikasi.

3. Diharapkan Kepada Dinas terkait agar memprogramkan pada APBD 2019 Tentang pengadaan Mobil Pemadam Kabakaran di Kabupaten Nias Utara karena ini merupakan pengadaan yAng Prioritas, demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Upacara tersebut dihadiri oleh Asisten Sekda, Inspektur, Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Camat Lotu, Para Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Siswa/I SMA Negeri 1 Lotu. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini