Empat belas Kapolsek dari Kabupaten
Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, para Kabag, Kasat-kasat
dan Kanit-kanit jajaran Polres Labuhanbatu menandatangani fakta Integritas dan
Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (21/3/2018), di
Gedung Serbaguna Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Mereka berikrar tidak meminta atau menerima pemberian
secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk
lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ikrar diucapkan di hadapan Kapolres Labuhanbatu
disaksikan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, Ketua Pengadilan Negeri
Rantauprapat Ridwan, Bupati Labuhanbatu diwakili Plt Sekda Ahmad Muflih, tokoh
agama Islam, Kristen, Budha dan tokoh masyarakat dari Labuhanbatu, Labusel dan
Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang pada
kesempatan itu menyampaikan amanat dalam upaya mewujudkan rencana tersebut dan
memimpin pengucapan ikrar.
"Kita semua menyambut baik pelaksanaan
penandatanganan pakta integritas dan piagam pencanangan pembangunan zona
integritas menuju WBK dan WBBM di jajaran Polres Labuhanbatu ini, yang memiliki
arti penting untuk mewujudkan pelayanan prima ke masyarakat serta mendukung
kebijakan dan strategi Polri," sebut Frido.
Frido menjelaskan, reformasi birokrasi Polri merupakan
salahsatu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan
terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien
sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam
mewujudkan good and clean governance menuju aparatur Polri yang bersih dan
bebas KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta terwujudnya
akuntabilitas kinerja oleh personil Polri.
Dia menegaskan, wilayah bebas korupsi adalah tujuan yang
ingin dicapai Polres Labuhanbatu dengan melaksanakan program manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas
pelayanan publik yang dilaksanakan kelompok kerja (Pokja) 1 sampai 6 dan untuk
melaksanakan program tersebut, telah dibentuk tim persepsi korupsi dan kualitas
pelayanan publik.
Semua Pokja diketuai Wakapolres yang bertugas sehari-hari
menggerakkan, melaksanakan penilaian dan arahan terhadap seluruh kegiatan Pokja
sesuai lembar kerja evaluasi agar dapat mempersiapkan seluruh kegiatan dan
rencana aksi yang tepat waktu, tepat sasaran serta tepat guna.
"Terwujudnya Polres Labuhanbatu yang bersih dan
bebas KKN, diukur menggunakan nilai persepsi korupsi dengan melakukan survei
eksternal dan persentase penyelesaian temuan dari hasil pemeriksaan yang telah
ditindaklanjuti. Untuk mewujudkannya tidak terlepas dari dukungan semua pihak,
baik dari segi pemerintahan daerah, LSM, wartawan dan masyarakat,"
ujarnya.
Kemudian, Frido memandu para Kapolsek mengucapkan 7
ikrar dalam upaya mewujudkan Polres Labuhanbatu bersih dan bebas KKN yakni:
(1) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
(2) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan mengelola anggaran.
(3) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
(2) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan mengelola anggaran.
(3) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict
of interest) dalam melaksanakan tugas.
(5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
(6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Labuhanbatu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
(5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
(6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Labuhanbatu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
(7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut di
atas, saya siap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Manto)