Pejabat Polres Labuhanbatu dan 14 Kapolsek Tandatangani Fakta Integritas

Sebarkan:
14 Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu menandatangani Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di hadapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.


Empat belas Kapolsek dari Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, para Kabag, Kasat-kasat dan Kanit-kanit jajaran Polres Labuhanbatu menandatangani fakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (21/3/2018), di Gedung Serbaguna Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Mereka berikrar tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ikrar diucapkan di hadapan Kapolres Labuhanbatu disaksikan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Ridwan, Bupati Labuhanbatu diwakili Plt Sekda Ahmad Muflih, tokoh agama Islam, Kristen, Budha dan tokoh masyarakat dari Labuhanbatu, Labusel dan Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang pada kesempatan itu menyampaikan amanat dalam upaya mewujudkan rencana tersebut dan memimpin pengucapan ikrar.

"Kita semua menyambut baik pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dan piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di jajaran Polres Labuhanbatu ini, yang memiliki arti penting untuk mewujudkan pelayanan prima ke masyarakat serta mendukung kebijakan dan strategi Polri," sebut Frido.

Frido menjelaskan, reformasi birokrasi Polri merupakan salahsatu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam mewujudkan good and clean governance menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta terwujudnya akuntabilitas kinerja oleh personil Polri.

Dia menegaskan, wilayah bebas korupsi adalah tujuan yang ingin dicapai Polres Labuhanbatu dengan melaksanakan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan kelompok kerja (Pokja) 1 sampai 6 dan untuk melaksanakan program tersebut, telah dibentuk tim persepsi korupsi dan kualitas pelayanan publik.

Semua Pokja diketuai Wakapolres yang bertugas sehari-hari menggerakkan, melaksanakan penilaian dan arahan terhadap seluruh kegiatan Pokja sesuai lembar kerja evaluasi agar dapat mempersiapkan seluruh kegiatan dan rencana aksi yang tepat waktu, tepat sasaran serta tepat guna.

"Terwujudnya Polres Labuhanbatu yang bersih dan bebas KKN, diukur menggunakan nilai persepsi korupsi dengan melakukan survei eksternal dan persentase penyelesaian temuan dari hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti. Untuk mewujudkannya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari segi pemerintahan daerah, LSM, wartawan dan masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Frido memandu para Kapolsek mengucapkan 7 ikrar dalam upaya mewujudkan Polres Labuhanbatu bersih dan bebas KKN yakni:

(1) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

(2) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan mengelola anggaran.

(3) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

(5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

(6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Labuhanbatu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

(7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Manto) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini