Pasca Penetapan DPS, KPU Paluta Keluarkan Surat Pengumuman

Sebarkan:

Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk pilkada serentak 2018, KPU Paluta telah mengedarkan surat pengumuman nomor 176/PL.03.1-Pu/02/1220/KPU-Kab/III/2018, tertanggal 23 maret 2018.

Surat edaran pengumuman KPU Paluta yang di tandatangani oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat,SP tersebut disampaikan melalui Komisioner Koordinator Devisi Perencanaan dan Data Muhammad Nafsir Rambe, Minggu (24/3/2018).

Dalam kutipan surat pengumuman KPU Paluta tersebut terkait DPS yang akan segera ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2018, KPU menyampaikan beberapa hal kepada warga yakni:

1. Agar memastikan atau mencek nama masing-masing dalam DPS.

2. Apabila ada penduduk yang belum terdaftar dalam DPS atau terjadi kesalahan data, agar menghubungi PPS desa/kelurahannya masing -masing.

3. Bagi penduduk yang belum terdaftar dalam DPS atau terjadi kesalahan data pemilih, maka akan dimasukkan kembali atau dilakukan perbaikan data pemilih pada masa perbaikan DPS mulai tanggal 3-7 April 2018.

4. Bagi penduduk yang ada dalam DPS namun belum e-KTP/belum memiliki suket (Surat keterangan) agar melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paluta untuk menghindari pencoretan dari DPS yang ada, karena salah satu syarat memilih pada pilkada 2018 adalah penduduk Kabupaten Paluta dengan dibuktikan KTP elektronik dan Suket bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu dalam salinan rekapitulasi hasil monitoring kerja petugas pemutakhiran data (PPD) dalam rangka Coklit daftar pemilih Paluta pada pilkada 2018, tertanggal 2 Februari 2018 yang disampaikan oleh Muhammad Nafsir rambe S.pd, yakni dari 618 TPS yang tersebar di 388 desa/kelurahan pada 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta jumlah seluruhnya 113.073 pemilih, yang sudah di coklit 62,3 persen.

Perinciannya, pemilih cocok 46.856 jiwa, pemilih ubah data 11.471 jiwa, pemilih baru 7.563 jiwa, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 6.101 jiwa dan pemilih non KTP-el 8.724 jiwa. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini