Mencegah Kekerasan TKI, Imigrasi Perketat Pengurusan Paspor

Sebarkan:

Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah kembali menegaskan, tidak akan memberikan lampu hijau atau kompromi kepada pihak tertentu dalam hal penegakan aturan pengurusan dan penerbitan paspor khususnya terkait TKI.

"Kami menangguhkan pembuatan paspor seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga akan menjadi TKI nonprosedural, sampai enam bulan kedepan," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman SH MH, di Palu, Senin (5/3/2018).

Langkah penundaan, pengeluaran paspor yang dilakukan pihak imigrasi Palu, kata Suparman, sebagai bentuk pencegahan permasalahan diluar negeri.

"Kita semua tidak ingin tindak kekerasan TKI kembali terjadi dan itu kebanyakan TKI nonprosedural. Misalnya saja, yang saat ini kami tunda penerbitan paspornya, seorang WNI yang sebelumnya pernah memiliki paspor dan diduga bekerja di malaysia menjadi TKI nonprosedural," ujarnya.

Ironisnya, lanjut dia, saat pihaknya konfirmasi terkait paspor lamanya, WNI itu beralasan hilang dan akan mengganti yang baru.

"Karena itu, kami tangguhkan dan kami juga telah menerbitkan berita acara pemeriksaan," ungkap Suparman.

Sebelumnya, tercatat di 2017 hingga memasuki 2018 beberapa kasus di kantor imigrasi kelas I Palu, telah ditangani.

Pada 2017 sebanyak 20 orang asing yang masuk diwilayah hukum imigrasi kelas I palu telah dideportasi.

Sementara ditahun ini, ada 6 orang TKI nonprosedural atau ilegal di batalkan. Pembatalan ke 6 orang TKI nonprosedural itu karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan.

"TKI itu direkrut dari daerah lain dan rencananya akan mengurus paspor di imigrasi Palu. Dari segi persyaratan tidak memenuhi. Terus tempat tujuan juga tidak jelas. Karena itu kita tidak berikan paspor dan kami tolak," jelas Suparman.

Menurutnya, langkah yang telah di tempuh pihak imigrasi Palu, sudah sejalan dengan program nasional. Dengan memperketat pengurusan paspor bukan berarti mempersulit pengurusannya akan tetapi sebagai langkah pencegahan TKI nonprosedural.

"Hal ini juga dilaksanakan untuk semua kantor imigrasi berkaitan dengan langkah langkah penanganan TKI Nonprosedural. Baik di dalam pemberkasan untuk mendapatkan paspor, maupun tempat pemeriksaan imigrasi," pungkasnya.  (Rahmad Nur)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini