LANGKAT-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
mengabulkan gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof
Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, Selasa (20/3/2018) siang.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, masuk dalam bursa pencalonan Pilkada
Langkat.
Dikabulkannya gugatan yang di layangkan ke PTTUN, di
benarkan oleh Prof Djohar Arifin Husin. Saat dikonfirmasi, dirinya merasa
bersyukur dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan kebenaran.
Gugatan kami ke PTTUN akhirnya di kabulkan," ucap Djohar, seraya
menambahkan bahwa putusan itu di keluarkan pada Pukul 11.30 wib, dan langsung
dihadiri oleh dirinya.
Djohar juga berharap, KPU Kabupaten Langkat
mengikutsertakan mereka untuk jadi peserta. Sebab, lanjut Djohar, tidak ada
lagi masalah perihal syarat dukungan E-KTP.
"Semuanya telah memenuhi syarat. Allah menunjukkan
keadilan, sedangkan untuk dukungan suara, sudah memenuhi syarat suara,"
bebernya.
Lebih lanjut di katakan Djohar, walaupun dirinya sudah
banyak ketinggalan dengan calon lainnya, namun dirinya tetap optimis
menyongsong Pilkada Langkat.
"Kita akui kalau kita ketinggalan. Namun dengan tim
kami yang solid, kami yakin bisa mengejar ketinggalan itu. Kemenangan ini saya
hadiahkan buat seluruh masyarakat Langkat," ucap Djohar Arifin. (lkt-1)