KPUD Bantah JR-Ance Lolos Jadi Cagub-Cawagub Sumut

Sebarkan:



Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Benget Silitonga menegaskan, kabar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), adalah tidak benar. 

Benget mengatakan bahwa pasangan JR - Ance belum tentu lolos menjadi kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Salah itu kabar yang menyatakan mereka (JR-Ance,red) lolos menjadi Cagub dan Cawagub. Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS,” tegasnya, Sabtu (3/3/2018).

Terkait sikap Bawaslu Sumut yang mengabulkan sebagian gugatan JR - Ance, Benget mengatakan pihaknya menghargai keputusan tersebut.

Namun, KPUD Sumut masih pada sikapnya awal, yang menyatakan JR - Ance tidak memenuhi syarat (TMS).

Diketahui, Bawaslu Sumut memenangkan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance yang dilayangkan ke KPUD Sumut.

JR Saragih memenangkan permohonannya terhadap syarat ijazahnya yang sebelumnya telah digagalkan KPU untuk turut dalam pemilihan calon Gubernur dalam Pilkada Sumut 2018. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini