KPU Sumut : Pasangan JR - Ance Masih Berstatus TMS

Sebarkan:

Dua hari pasca pembacaan amar putusan penyelesaian sengketa bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih - Ance Selian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum membatalkan Surat Keputusan Nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan nama Paslon Pilgubsu 2018.

Hingga saat ini, KPU Sumut masih menetapkan status JR Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan langkah tindaklanjut pasca pembacaan putusan Bawaslu Sumut yang diketok Sabtu (3/3/2018) kemarin.

"Kami belum bisa menindaklanjuti karena salinan belum diterima. Dan kami juga belum mencabut SK 07, jadi JR-Ance belum sebagai pasangan calon (paslon), mereka masih TMS," ujar Benget kepada wartawan, Senin (5/3/2018).

Dikatakan Benget, dalam pendengaran mereka atas pembacaan putusan 3 Februari lalu, KPU Sumut tidak ada mendengar putusan yang memerintahkan untuk menetapkan JR - Ance sebagai Paslon.

"Tidak benar itu kabar yang berkembang bahwa JR - Ance telah ditetapkan sebagai paslon nomor urut 3," tegasnya. 

Menurutnya, putusan musyawarah di Bawaslu Sumut tidak serta-merta membatalkan putusan 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018.

Kata Benget, perintah pembatalan oleh Bawaslu Sumut ke KPU Sumut akan dilakukan setelah dokumen legalisir ijazah JR diserahkan ke KPU Sumut.

"Di sana disyaratkan bilamana proses legalisir itu absah menurut ketentuan perundang-undangan, baru dibatalkan," katnya.

Diketahui, dalam salah satu poin putusannya, Bawaslu Sumut memberi waktu 7 hari untuk menyerahkan legalisir ijazah untuk memenuhi persyaratan calon di Pilgub.

Setelah diserahkan, maka KPU Sumut diperintahkan untuk menerima salinan ijazah SMA yang dilegalisir dalam rangka memenuhi persyaratan calon. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini