KPU Paluta: Anggaran Pemasangan 4 Spanduk APK Cagubsu Rp.800 Ribu per PPS

Sebarkan:
Rakor pemasangan APK



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten padang lawas utara (Paluta) Menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait pemasangan Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Calon gubernur sumatera utara (Cagubsu) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Paluta, Jumat (23/3/2018) pagi di Aula kantor KPU Paluta.

Rakor tersebut dipimpin oleh Komisioner koordinator devisi Teknis Muhammad Ali ansor, S.ag dan di dampingi Komisioner koordinator Perencanaan dan data Muhammad nafsir rambe,S.Pd serta di hadiri perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Paluta dengan agenda penyesuaian pemasangan APK Cagubsu di Kelurahan /desa dengan Petunjuk teknis (juknis) KPU.

"Saya minta kepada rekan rekan PPK untuk menginstruksikan masing masing PPS (panitia pemungutan suara)nya agar pemasangan 4 spanduk Cagubsu di sesuaikan dengan juknis nomor 399," papar Ali ansor.

Hal itu di ungkapakannya Karena dari pantauan KPU Paluta pemasangannya banyak yang tidak sesuai dengan juknis. pasca penyerahan APK spanduk cagubsu kepada PPK untuk dipasang oleh PPS di desa/kelurahan masing masing beberapa minggu yang lalu.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan anggaran pemasangan 4 spanduk Cagubsu dari KPU Paluta tersebut bersumber dari APBN Provinsi Sumatera Utara (sumut) atau KPU sumut.

"Anggarannya bersumber dari APBN atau dari KPU Sumut dan baru terealisasi 3 kecamatan di Paluta serta di salurkan langsung ke rekening sekretariat PPK, 3 PPK yang sudah terealisasi tersebut yakni PPK Padang bolak,PPK Halongonan dan PPK Halongonan timur," jelasnya.

Lebih rinci, Ali asor juga menjelaskan untuk dana pemasangan 4 spanduk Cagubsu tersebut sebesar Rp 800 ribu per PPS desa/kelurahan.

"Dananya nanti akan direalisasikan oleh PPK ke PPSnya masing masing dan dipotong pajak sesuai ketentuan," tutupnya. (GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini