KPU Langkat Dikalahkan PT TUN Akibat Frasa 'Berkoordinasi'

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dikalahkan PT TUN dalam sengketa pilkada yang melihatkan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito. PT TUN meminta agar KPU menetapkan pasangan itu menjadi calon Bupati Langkat.

Tidak hanya sekali, KPU kembali dikalahkan oleh pasangan Sulistianto-Heriansyah di PT TUN, walaupun KPU belum mendapatkan salinan amar putusan namun, kemungkinan KPU juga dikalahkan karena sebab yang sama.

Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Jumat (30/3/2018) mengatakan PT TUN memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito karena frasa 'Berkoordinasi'.

Agus mengatakan pada sidang yang digelar PT TUN, pengacara hukum Djohar menghadirkan saksi ahli guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Wan Syaifuddin yang sebelumnya juga memberikan pendapatnya pada musyawarah sengketa pilkada di Panwaslih Langkat.

Pada sidang sebelumnya Wan Syaifuddin mengatakan, berkoordinasi memiliki arti bekerjasama atau saling berkoordinasi sehingga petugas PPS dan tim penghubung harus saling koordinasi.

"Hakim PT TUN memperkuat pernyataan saksi ahli bahwa PPS harus berkoordinasi dengan tim penghubung," katanya.

Padahal, menurut Agus, pada pasal 66 ayat dua PKPU nomer 15 tahun 2017, PPS melakukan melakukan verifikasi faktual dukungan dengan tidak mendatangi setiap tempat tinggal pendukung melainkan melakukan verifikasi perbaikan dukungan secara kolektif.

"Di pasal 66 hal tersebut tidak diatur sehingga PPS diangggap lalai tidak melaksanakan ketentuan yang ada. PPS dianggap tidak cukup hanya mengirim surat namun harus duduk bersama dengan melakukan koordinasi secara tertulis," kata Agus.

Pengacara KPU Langkat, Hardiningtyas menganggap bahwa PT TUN telah salah dan keliru menafsirkan kalimat 'koordinasi dengan bakal pasangan calon' berdasarkan rumusan pasal 66.

"Majelis hakim telah salah dan keliru memaknai koordinasi dalam pengertian umum dan mengadopsi pendapat ahli, seolah kalimat koordinasi adalah kesepakatan atau pernyataan tertulis," pungkasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini