Ketua KPU Binjai: Tak Ada Aturan Resmi Pembagian Suket Kepada Masyarakat

Sebarkan:

Belum ada aturan secara konkrit dalam hal boleh atau tidaknya pasangan calon (paslon) pimpinan daerah yang membagikan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Binjai Heri Dani ketika di Konfirmasi, Selasa (27/3/2018).

"Soal distribusi suket yang dilakukan Paslon tidak diatur secara kongkrit dilarang," kata Heri Dani.

Heri Dani juga mengatakan pedistribusian Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP kepada masyarakat merupakan tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil).

"Instansi yang berwenang mengeluarkan e-KTP atau surat Keterangan kan ranahnya Disdukcatpil," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Kota Binjai Hidayat ketika dikonfirmasi perihal kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat negara untuk mendukung Paslon yang mendistribusikan Suket kemingkinan bisa terjadi.

"Penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat negara untuk mendukung Paslon yang mendistribusikan Suket sangatlah bisa saja terjadi namun tidak dilakukan secara terang-terangan," katanya.

Hidayat menambahkan kalau KPU belum ada mengatur secara pasti aturan resmi pembagian suket kepada masyarakat yang merupakan keuntungan bagi paslon pendistribusi Suket karena sekaligus untuk bahan sosialisasi. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini