Kapolres Paparkan Penangkapan Bandar dan Pengedar Narkoba di Sergai

Sebarkan:


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba AKP Pelat Bangun, Kasubbag Humas AKP Nelita Isma, bersama Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, merilis hasil tangkapan Satuan Narkoba bersama Polsek Jajaran Polres Serdang Bedagai Selama Minggu ke-2 Maret 2018, Rabu (21/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB di halaman Mapolres Sergai.

Dalam rilisnya, Kapolres Sergai mengatakan Satuan Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Jajaran, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 15 gram lebih, 2 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik, handphone dan uang sebanyak Rp 800 ribu.
“Selama bulan maret ini, kita menangani 4 kasus narkoba dengan 7 tersangka. 4 tersangka diwilayah hukum Polsek Tanjung Beringin, sedangkan 3 tersangka lagi diwilayah hukum Polsek Perbaungan,”kata Kapolres AKBP Nicolas Ari Lilipaly.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, ke 4 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polsek yakni Marzuki alias Amar (39) warga Dusun 5 Desa Pekan Tanjung Beringin, Andre Nasution alias Ewin (38) warga Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Lalu Adetya Darmadi alias Ade (41) warga Dusun Meteran dan Dedi Mansyur alias Dedi warga Dusun XIV, keduanya merupakan warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka Amar kita tangkap dirumahnya, Jumat (2/3/2018) lalu dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram, sedangkan tersangka Ewin, Ade dan Dedi ditangkap dirumah Ewin di Dusun II Desa Nagur, selasa (06/03/2018) dengan barang bukti sabu seberat 1,68 gram,” ujar Kapolres.

Kemudian, untuk 3 tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polsek Perbaungan, yakni Sandi Abullah alias Sandi (20) dan Budi (32) keduanya warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, dan Warisno alias Waris (35) warga Dusun IV Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan. 

“Ketiga tersangka ini kita tangkap ditempat yang berbeda, untuk tersangka Sandi dan Budi kita tangkap, Sabtu (17/3/2018) dengan barang bukti sabu sebanyak 0,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 2 butir, sedangkan Waris ditangkap dirumahnya di Desa Sukasari, Selasa (20/3/2018) dengan barang bukti sabu seberat 5 gram lebih,” jelas Kapolres.

Dijelaskan lagi, dari hasil pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, bahwa barang haram tersebut didapatkan para tersangka dari warga Aceh. Anehnya, para tersangka juga tidak mengenal orang yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

"Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayai (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini