Kapolda Sumut: Kasus LS Clear, Saya Tak Ingin Berbenturan dengan Wartawan

Sebarkan:
Kapolda Sumut. Inzet: Surat permohonan maaf LS. 



Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan, sebenarnya beberapa hari sebelum LS mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dia sudah terlebih dahulu memaafkan.

"Dari libuk hati saya yang dalam, saya ingin maafkan yang bersangkutan. Apalagi sekarang saya ketahui, selain yang bersangkutan sudah meminta maaf atas kekhilafan dan keteledorannya, saudara LS itu ternyata berprofesi sebagai guru," ungkap Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Masih dilanjutkan jenderal yang sudah dinobatkan bermarga Pakpahan ini, polisi dan wartawan itu merupakan mitra dalam tugasnya. "Ditambah dia sebagai guru. Saya sangat menghargai jasa jasa bapak dan ibu guru. Saya bisa menjadi Kapolda karena jasa pahlawan tanpa jasa itu,” demikian disampaikan Kapolda Sumut menjawab pertanyaan awak media, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan LS salah seorang Wartawan Online di Medan terhadap dirinya.

Jadi, apakah kasus yang bersangkutan hanya sampai di situ dan tidak berlanjut penyidikannya? "Ya benar.., dia kan sudah saya maafkan. Untuk apa dilanjutkan? Kalau udah dimaafkan kan clear masalahnya,” tambah Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sebenarnya persoalan berita yang ditulis tersangka itu bagi dirinya tidak menjadi soal bila dia sebatas mengkritisi. Yakni, kenapa saya berkomunikasi dengan seorang tersangka…?

"Perlu saya jelaskan, pada waktu itu saya hadir momentumnya saya adalah pimpinan untuk menerima penyerahan kunci 4 rumah anggota Brimob yang terbakar medio Desember 2017 lalu," kenangnya.

Waktu itu, berdasarkan komunikasi Dansat Brimob, pihak Budha Zuci Sumut membantu rehab rumah itu. Namun yang jadi soal prinsip itu, lanjut Kapolda, adalah yang bersangkutan menulis seakan-akan ada hubungan saya dengan saudara Mujianto/ketua yayasan budha Tzuchi Sumut, yang kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut. Dan saya disebut mendapat dana besar dari permohonan penangguhan Di Polda dan minta PPATK untuk periksa rekeningnya.

"Inikan pembusukan karakter dan upaya menimbulkan rasa kebencian bagi yang membacanya seakan-akan saya adalah manusia yang bisa dibeli dan dibayar dengan cara-cara seperti itu. Seakan-akan saudara LS itu adalah jadi hakim yang bisa memvonis telah terjadi sesuatu hal seperti yang dituduhkan," jelasnya.

Tambah Kapolda, inilah yang membuat anggota /penyidik Subdit II cybercrime, Ditkrimsus,Polda Sumut tidak menerima atas pemberitaan kasus yang dianggap HOAX dan pembohongan publik itu. Lalu petugas melakukan lidik dan selaanjutnya menangkap LS sebagai pelakunya.

“Ya udalah, saya gak ingin berbenturan dengan wartawan, sebab wartawan itu mitra saya, Kedapan ayo kita bangun kebersamaan, jika ingin mengkritik saya silahkan tapi konfirmasi dulu, biar saya bisa menjelaskan duduk masalahnya. Okey,” kata Kapolda mengakhiri.

Terpisah, Ketua JOIN Sumut,  Lindung Pandiangan SE SH MH kembali mengingatkan agar para jurnalis online lebih berhati-hati dalam melakukan pemberitaan. "Yang terjadi pada rekan kita LS, kiranya dapat menjadi pembelajaran yang berarti. Terutama yang ikut bergabung di organisasi JOIN,  saya minta agar semua taat hukum, patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Organisasi," katanya seraya berjanji akan kembali menyelenggarakan acara pelatihan jurnalistik dan seminar UU ITE lanjutan kepada anggota.(join)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini