Kalah di PTTUN, KPU Langkat Belum Bisa Tentukan Langkah

Sebarkan:



LANGKAT-Pasca dikabulkannya gugatan Calon Bupati Langkat jalur Independen Prof Djohar Arifin Husai dan Iskandar Sugito, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk maju sebagai salah satu calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018-2023.

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengambil langkah. Apakah akan menempuh jaluh hukum lain atau bernegosiasi dengan tim Prof Djohar. Hal ini dilatarbelakangi pihak penyelenggara ini belum menerima salinan putusan.

"Pastinya, kita belum bisa mengambil langkah. Apakah akan menempuh jalur hukum lain atau negosiasi," kata Ketua KPU Langkat Agus Arifin melalui Komisioner Divisi Hukum Sopian Sitepu, saat dihubungi via selular, Rabu (21/3/2018).

Pun begitu, jelas Sopian, pihak KPU Langkat, sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi. "Itulah arahan dari KPU Provinsi, kita diminta untuk mempelajari dulu hasil putusan salinan dari PTTUN," jelas dia, sembari mengakui kemungkinan salinan putusan diterima besok.

Dirinya juga memaparkan, jika nanti setelah menerima salinan dan mempelajari ada titik celah untuk menempuh jalur hukum lain. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan kasasi.

"Ya kita lihat dulu, kalau memang ada peluang untuk menempuh jalur hukum, ya kita akan menempuhnya," tegas Sopian.

Untuk diketahui, awalnya gugatan pasangan Prof Djohar Arifin Husai dan Iskandar Sugito, sempat tidak dikabulkan oleh Banwasli Kabupaten Langkat. Selanjutnya, paslon jalur independen ini menempuh jalur hukum lain dengan menggugat ke PTTUN.

Disini, pasangan ini dimenangkan pada sidang yang diputuskan pada tanggal Selasa 20 Mei 2018 kemarin. Dimana salah satu isi putusan memerintahkan KPU Langkat, untuk mengikutsertakan Prof Djohar dan Iskandar Sugito. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini