JR Saragih Gugat KPU Sumut ke PTTUN Medan

Sebarkan:

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) JR Saragih kembali membuat kejutan.

Kali ini, JR Saragih kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan.

Sebelumnya, JR Saragih menggugat KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh pihak Bawaslu. Gugatan itu dikarenakan KPU Sumut menyatakan berkas JR saragih tidak memenuhi syarat (TMS) terkait ijazah diduga bermasalah. 

Materi gugatannya JR ke PTTUN Medan masih sama, yakni keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3/2018) membenarkan pihaknya menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. 

"Ini kan strategi kita yang belum bisa diungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon," ujarnya.

Ikhawalludin mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi bila JR Saragih tidak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mumpat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil resiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ikhawalludin mengatakan tim kliennya (JR Saragih) tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapain kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," ucapnya. 

Sementara, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya dipanggil pihak PTTUN Medan untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan. KPU Sumut diminta memenuhi panggilan pada besok, Jumat (9/3/2018). 

"Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya harus datang," ujarnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini