JR Jadi Tersangka, Demokrat Siapkan Gugatan Praperadilan

Sebarkan:

JAKARTA- Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya menyiapkan langkah praperadilan seiring ditetapkannya JR Saragih, calon gubernur Sumatera Utara yang mereka usung, sebagai tersangka.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan legalisasi ijazah.
“Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat,” kata Hinca melalui pesan singkat, Jumat (16/3/2018).

Ia menilai, penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah tersebut kental dengan sisi politik. Akibatnya, muncul banyak pertanyaan atas penetapan status tersangka JR Saragih.

Menurut Hinca, sebaiknya Polri memiliki alasan yang jelas dalam penetapan status tersangka itu karena jika tidak justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu.

Hinca menambahkan, Demokrat telah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum JR Saragih di praperadilan.

“Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut,” lanjut Hinca.

Senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. Dia mempertanyakan ke penyidik kepolisian tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan Jopinus Romli (JR) Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu.

Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ijazah dari JR Saragih sebelumnya tidak ada masalah dan ijazah itu betul.

“Nah, kalau ditetapkan lagi oleh Kapolda ini kan lucu,” katanya, Kamis (15/3/2018).
Menurut Syarief, Partai Demokrat akan melakukan upaya hukum terkait persoalan ini, tetapi tak dijelaskan detailnya langkah yang akan diambil. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini