Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan serah terima
Koordinator Akademi Komunitas Nias Utara antara pejabat lama Baharudin Hulu,
S.Pd, M.Si dengan pejabat baru Agusman Zebua, S.Pd, M.Pd, di Aula Kantor Bupati
Nias Utara. Jumat, 16 Maret 2018 pukul 14.00 wib s/d selesai.
Serahterima itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati
Nias Utara Nomor 428/50/K/Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Keputusan
Bupati Nias Utara Nomor 428/114/K/TAHUN 2016 tentang Penghunjukan Pengelola
Kegiatan Perguruan Tinggi Negeri Akademi Komunitas Nias Utara Tahun Akademi
2016-2019, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Nomor
800/315 I.URT/Disdik/2018 tanggal 28 Februari 2018 hal Usul Pergantian
Koordinator Akademi Komunitas Nias Utara.
Pada pelaksanaan tersebut dihadiri Staf Ahli, Inspektur,
Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kab. Nias Utara, Kabag Lingkup Sekda Nias Utara,
Dosen dan Mahasiswa Akademi Komunitas Nias Utara.
Pada sambutannya, Mantan Koordinator Akademi Komunitas
Nias Utara Baharudin Hulu, S.P, M,Si menyampaikan bahwa masih belum tercapai
pembangunan gedung Akademi Komunitas Nias Utara dan menurunnya jumlah Mahasiswa
secara dramatis pada akhir tahun 2017.
Dia berharap kepada koordinator yang baru agar tercapai
target-target yang ditetapkan di Akademi Komunitas Nias Utara dan jumlah
mahasiswa pada tahun berikutnya bertambah jumlahnya, dan juga tetap
berkolaborasi, saling kerjasama baik antara instansi terkait maupun kepada para
Dosen.
Selanjutnya Inspektur Nias Utara Tolanaso Gea,
menyampaikan sambutannya dimana target yang ditetapkan di Akademi komunitas
Negeri Nias Utara harus tercapai pada tahun ini, semua aset yang dimiliki di
Akademi Komunitas Nias Utara akan diverifikasi maupun keuangan Akademi
Komunitas Negeri Nias Utara.
Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara yang disampaikan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Nias Utara Drs. Folo’o Harefa, MM, Perguruan Tinggi Negeri
Akademi Komunitas Nias Utara merupakan impian masyarakat Nias Utara dan
Kepulauan Nias pada umumnya, kepada koordinator yang baru terpilih tetap
berkoordinasi kepada para pimpinan SKPD
Kabupaten Nias Utara, dan adanya penungasan SK Dosen Akademi Komunitas Nias
Utara dalam melaksanakan tugasnya, pemberian beasiswa kepada mahasiswa/i yang
memenuhi standar kriteria yakni IPK 3.00 - 4.00. Untuk tercapainya target yang
ditetapkan Akademi Komunitas Nias Utara ini berkembang, maka perlu
disosialisasikan kepada masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi Perguruan
Tinggi Negeri Akademi Komunitas Nias Utara. (Emanue Hia)