Gugatan JR Saragih Menang Terhadap KPU Sumut, Relawan: Nomor Tiga.!!

Sebarkan:


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih, terkait ijazah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Kepada wartawan, JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian ini mengaku, pihaknya sudah yakin menang gugatannya terhadap KPUD Sumut.

"Kami sudah yakin menang (melawan KPUD Sumut, Red) , karena memang ijazah saya tidak ada masalah," ujarnya, Sabtu (3/3/2018).

Diketahui, putusan menangnya gugatan JR Saragih ini dibacakan pada sidang keenam kali majelis musyawarah sengketa Pilgub Sumut. Dengan putusan ini, Pilgub Sumut akan diikuti tiga pasangan calon. 

Sebelumnya, KPUD Sumut telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yakni Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah alias Ijeck (Eramas). Pasangan inu diusung 6 parpol yakni, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN. 

Kemudian, paslon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (Djoss). Pasangan ini diusung 2 parpol yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Sementara, JR - Ance didukung 3 parpol yakni Partai PKB, PKPI dan Demokrat. 

Pantauan di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, ratusan Relawan pendukung JR Saragih menyambut putusan ini dengan gembira.

"Hidup JR Saragih, pasangan calon nomor tiga. Tiga.. Tiga..," teriak para relawan. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini