Gugatan JR-Ance Ditolak PT TUN Medan

Sebarkan:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

KPU Sumut melakukan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubernur Sumut (Gubsu) JR Saragih dan Ance Selian dalam sengketa pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (27/3/2018), Majelis Hakim menerima eksepsi KPU Sumut yang menyatakan bahwa gugatan JR-Ance di PT TUN adalah prematur. 

"Menyatakan gugatan penggugat (JR-Ance, red) tidak dapat diterima. Menerima eksepsi tergugat," ujar Majelis Hakim Bambang Sutanto.

Apabila tidak puas dengan putusan ini, Majelis menyampaikan bahwa penggugat masih punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR-Ance adalah prematur. Kuasa hukum KPU Sumut juga menyampaikan, bahwa gugatan penggugat disampaikan sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.

Pasca pembacaan putusan Majelis Hakim PT TUN Medan ini, bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian menyatakan bahwa pihaknya masih tetap bertekad untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini