Setelah melalui polemik yang cukup panjang antara KPU
Kabupaten Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli akhir-akhir ini yang membuat
kegaduhan dan seakan Pemerintah Kota Gunungsitoli coba Kuasai Paksa Kantor KPU
Kabupaten Nias tersebut, sedangkan Aset tersebut merupakan aset dari Pemerintah
Kota Gunungsitoli yang dipinjam pakai oleh KPU Kabupaten Nias pada hari ini, Senin (19/3/2018) terjawab.
Segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli
untuk mengamankan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk
mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan permasalah ini ke instansi dan lembaga
yang berwenang ditingkat Provinsi maupun tingkat Nasional.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara pengelola
barang yakni Kanwil DJKN Sumatera Utara/ KPKNL Padang Sidempuan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias dan Pemerintah kota Gunungsitoli sebagaimana
tertuang dalam notulen rapat koordinasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dan KPU
Kabupaten Nias pada KPKNL Padang Sidempuan tanggal 8 Februari 2018 di Padang
Sidempuan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.
Akhirnya mengembalikan dan menyerahkan aset Pemerintah
Kota Gunungsitoli berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor
476 Gunung Sitoli yaitu kantor KPU Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota
Gunungsitoli.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan
berita acara serah terima antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias dengan
Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Nomor :399/RT.01-BA/1204/Sek-Kab/III/2018
dan Nomor : 180/2200/HK/2018 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli
Jalan Pancasila No. 14 Desa Mudik Kota Gunungsitoli yang lansung ditanda
tangani oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias selaku Kuasa
Pengguna Barang (Drs. SUDIRMAN TELAUMBANUA) dan atas nama Walikota Gunungsitoli
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (Ir. AGUSTINUS ZEGA), yang didampingi
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKPD, Kabag
Hukum, Kabid Aset dan Kasubbag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota
Gunungsitoli.
Setelah selesai menandatangani berita acara serah terima
dan menyerahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli,
dilanjutkan dengan peninjauan aset yang diserahkan dalam berita acara tersebut
yang merupakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 476
Gunungsitoli yaitu kantor KPU Kabupaten Nias, yang dipimpin Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dalam peninjauan tersebut di lakukan pengecekan terhadap
Gedung yang masih dijaga oleh personil Polres Nias dan kemudian diserakan
secara simbolis berupa kunci gedung tersebut dan diterima oleh Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan aset tersebut akan segera digunakan
oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam memberikan pelayanan masyarakat Kota
Gunungsitoli. (Marinus Lase)