Eks Kantor KPU Kabupaten Nias Resmi Dikembalikan Kepada Pemko Gunungsitoli

Sebarkan:



Setelah melalui polemik yang cukup panjang antara KPU Kabupaten Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli akhir-akhir ini yang membuat kegaduhan dan seakan Pemerintah Kota Gunungsitoli coba Kuasai Paksa Kantor KPU Kabupaten Nias tersebut, sedangkan Aset tersebut merupakan aset dari Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dipinjam pakai oleh KPU Kabupaten Nias pada hari ini, Senin (19/3/2018) terjawab.

Segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mengamankan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan permasalah ini ke instansi dan lembaga yang berwenang ditingkat Provinsi maupun tingkat Nasional.

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara pengelola barang yakni Kanwil DJKN Sumatera Utara/ KPKNL Padang Sidempuan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias dan Pemerintah kota Gunungsitoli sebagaimana tertuang dalam notulen rapat koordinasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dan KPU Kabupaten Nias pada KPKNL Padang Sidempuan tanggal 8 Februari 2018 di Padang Sidempuan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.

Akhirnya mengembalikan dan menyerahkan aset Pemerintah Kota Gunungsitoli berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 476 Gunung Sitoli yaitu kantor KPU Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Nomor :399/RT.01-BA/1204/Sek-Kab/III/2018 dan Nomor : 180/2200/HK/2018 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14 Desa Mudik Kota Gunungsitoli yang lansung ditanda tangani oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias selaku Kuasa Pengguna Barang (Drs. SUDIRMAN TELAUMBANUA) dan atas nama Walikota Gunungsitoli Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (Ir. AGUSTINUS ZEGA), yang didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKPD, Kabag Hukum, Kabid Aset dan Kasubbag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

Setelah selesai menandatangani berita acara serah terima dan menyerahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, dilanjutkan dengan peninjauan aset yang diserahkan dalam berita acara tersebut yang merupakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 476 Gunungsitoli yaitu kantor KPU Kabupaten Nias, yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam peninjauan tersebut di lakukan pengecekan terhadap Gedung yang masih dijaga oleh personil Polres Nias dan kemudian diserakan secara simbolis berupa kunci gedung tersebut dan diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan aset tersebut akan segera digunakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam memberikan pelayanan masyarakat Kota Gunungsitoli. (Marinus Lase)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini