Dua Tersangka Penjual Sabu Diringkus Polres Langsa

Sebarkan:


Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus tersangka penjual narkoba jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera Kecamatan Langsa Lama, jumat (2/3/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, kata Kasat, pihakny melakukan peyelidikan dan pada hari Kamis 1 Maret 2018 sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pelaku berinisial SB (44), warga Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera Kecamatan Langsa Lama dan S (25), warga Gampong Baroh Dusun Kapten Lidan Kecamatan Langsa Lama.

Dari situ diamankan barang bukti 7 paket Sabu dengan berat 3,53 Gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 tas warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna hitam, No Pol BL 4592 FT.

"Menurut pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari D (DPO) yang di beli seharga Rp. 2.000.000,- dan sabu tersebut akan di jual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen," ujar Kasat Narkoba. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini