Dipulangkan Malaysia |
Dua nelayan asal Sumatera Utara (Sumut)
yang sempat ditahan empat bulan di penjara Malaysia karena dituduh melanggar
perbatasan laut disaat mencari ikan telah dipulangkan ke Indonesia, Rabu (28/3/2018).
Kedua nelayan tersebut masing-masing Heri (29) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dan Dani Sajib (18) warga Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan.
Kedua nelayan tersebut masing-masing Heri (29) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dan Dani Sajib (18) warga Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan.
Heri dan Dani dipulangkan atas kerjasama dengan
pemerintah Indonesia. Keduanya tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat
Sriwijaya Air dari Penang, Malaysia.
Setibanya di Bandara Kualanamu, Heri dan Dani disambut
petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan perikanan (PSDKP) Belawan serta unsur terkait lainya.
Koordinator Ditjen PSDKP Monang Harahap mengatakan, pemulangan ini hal yang kesekian kalinya dilakukan dalam hal kasus yang sama.
Menurutnya, pada bulan sebelumnya sekitar 71 orang nelayan sudah dipulangkan
atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Sedangkan pemulangan kedua nelayan ini rentetan dari
pemulangan 71 orang sebelumnya. Namun disebabkan ada kesalahan teknis atas
dokumen sehingga baru hari ini bisa dipulangkan.
Sejauh ini didalam data terbaru yang peroleh masih banyak
neyalan Indonesia yang ditahan di Malaysia melanggar perbatasan laut.
“Kalau tidak salah sekitar 19 orang lagi masih ditahan, saat ini pemerintah sedang berusaha terus memulangkan mereka secepatnya," ujar Monang.
“Kalau tidak salah sekitar 19 orang lagi masih ditahan, saat ini pemerintah sedang berusaha terus memulangkan mereka secepatnya," ujar Monang.
Dirinya pun berharap jangan ada lagi nelayan yang ditahan
karena nelayan yang menderita apabila ditindak di Malaysia.
Terhadap nelayan juga dihimbau sebelum pergi melaut agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dan peralatan sehingga batas-batas laut antara kedua negara dapat diketahui dengan baik.
Terhadap nelayan juga dihimbau sebelum pergi melaut agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dan peralatan sehingga batas-batas laut antara kedua negara dapat diketahui dengan baik.
PSDKP Belawan, kata Monang, juga sampai sejauh ini terus gencar
melakukan sosialisasi serta pemahanan pada nelayan sehingga mereka mengetahui
zona perbatasan laut.
“Terkadang nelayan yang ditangkap ini sudah ada yang dua kali, maka hal ini yang mengherankan bagi kita," tegasnya.
“Terkadang nelayan yang ditangkap ini sudah ada yang dua kali, maka hal ini yang mengherankan bagi kita," tegasnya.
Sementara itu, Heri salah seorang nelayan mengaku sama sekali
tidak mengetahui perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia, bahkan
dirinya juga terkejut secara tiba-tiba mereka ditangkap saat mencari ikan.
Dirinya juga mengaku akan lebih berhati-hati sebab
kejadian itu pengalaman pertama baginya.
“Tidak enak saat di tahan di penjara apa lagi di negara orang. Saya sempat ditahan empat bulan di Malaysia sungguh menyakitkan," ujarnya.
“Tidak enak saat di tahan di penjara apa lagi di negara orang. Saya sempat ditahan empat bulan di Malaysia sungguh menyakitkan," ujarnya.
Heri juga berharap pada pemerintah Indonesia agar para
nelayan lainnya yang masih tertahan di Malaysia secepatnya diurus dan
dikeluarkan dari penjara sehingga berkumpul kembali bersama keluarga .
Pantauan di Bandara Kualanamu, setelah diperiksa dokumen oleh petugas, selanjutnya mereka dibawa dan diserahkan pada keluarga masing-masing. (Manahan)