Driver Taxi Grab Medan Lakukan Hal Tak Senonoh di Depan Penumpang

Sebarkan:


Seorang driver taksi online Grab di Kota Medan melakukan perbuatan tak senonoh di depan penumpangnya, yang merupakan seorang wanita yang sedang hamil 7 bulan.

Tak terima diperlakukan begitu, korban sebut saja namanya Bunga (29) warga Medan ditemani suaminya Andi dan Penasehat hukumnya Asril Siregar SH melaporkan pelaku IZ (35) warga Marelan Medan ke Mapolrestabes Medan, Jumat (23/3/2018) lalu dengan LP Nomor: STPL/545/III/2018 /SPKT Restabes Medan.

Korban melalui pengacaranya Asril Siregar SH, pada Selasa (27/3/2018), mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah.

Dari Jalan Imam Bonjol, korban naik taksi online Grab yang dikemudikan pelaku. Dalam perjalanan, korban yang duduk di belakang diajak ngobrol oleh pelaku.

Awalnya korban tak mengira jika pembicaraan itu diarahkan pelaku tentang persoalan intim. Pelaku ketika itu mengatakan kepada korban jika kondisi hamil 7 bulan tidak bisa berhubungan intim dengan suami.

“Korban lalu membalas dan mengatakan abang akan rasakan kalau istri abang hamil,” kata Asril menirukan pengakuan korban.

Anehnya, saat tiba di jalan MT Haryono, pelaku tidak melajukan kendaraannya ke arah Medan Mall seperti rute yang biasa dilalui korban, tetapi berbelok arah masuk ke Jalan Jawa dan tembus ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban sempat mengatakan kalau arah ke rumahnya sudah salah jalan.

Pelaku yang double job dan diketahui bekerja di salah satu BUMN ternama ini dengan enteng menjawab kalau dia sedang ‘Sangek’ (horny).

Tiba di Jalan Madong Lubis pelaku menghentikan kendaraannya. Saat itu pelaku berkata kepada korban kalau saat dalam perjalanan tangan kanannya memegang kemaluannya sambil menunjukkan kepada korban.

Menyaksikan perbuatan senonoh itu, korban meminta pelaku agar membuka pintu mobil. Bukannya dibuka, tersangka malah berkata sebentar dulu tinggal sedikit lagi sambil terus melakukan onani.

Korban ketakutan akhirnya berhasil keluar dari mobil. Dengan kondisi hamil 7 bulan, korban yang berprofesi guru ini berusaha berlari dan selanjutnya kabur naik becak. 

“Sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada suami. Kita kecam tindakan pelaku yang melakukan kejahatan kesopanan,” tegas Asril.





Sebelum membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Medan, pihak korban bersama pengacara mendatangi kantor taksi online Grab di Medan guna melaporkan dan meminta pertanggungjawaban perbuatan drivernya.

Namun pihak taksi online bagian pengaduan mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memblokir akun pelaku.

"Kita kecewa atas sikap pihak manajemen taksi online ini, seharusnya mereka aktif ikut mendampingi korban untuk melaporkan kejadian itu serta memberitahukan identitas pelaku selengkapnya," kata Asril.

"Ini bukan persoalan pidana saja, tetapi juga tentang konsumen. Kita minta Pemko Medan untuk meninjau izin taksi online ini dan kita akan teruskan persoalan ini ke DPRD hingga tuntas," lanjut Asril seraya menambahkan menurut Andi suami korban, istrinya sangat trauma dengan kejadian tersebut.

Pihak taksi online pun tidak profesional, karena mobil yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan di akun. Saat diorder, pelaku menggunakan mobil BMW. Padahal di akun mobil yang tertera adalah Avanza.

"Hari ini korbannya adalah istri Andi, bisa jadi ke depan akan banyak korban lainnya jika kasus ini tidak diselesaikan. Kita minta Polresta Medan mengusut tuntas tindakan pelaku yang jelas melakukan tindak pidana 281 KUHP tentang kesopanan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Asril.





Mengetahui kalau pihak korban sudah ke kantor taksi online tempat dia bekerja, pada hari yang sama pelaku mengirim pesan meminta maaf kepada korban dan suaminya lewat WhatsApp dan berjanji akan datang, Minggu (25/3/2018). Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang.

"Makanya kasus ini terus kita tindaklanjuti ke polisi. Tidak ada niat baiknya. Pelaku telah mengakui perbuatannya melalui pesan WhatsApp, ini yang menjadi barang bukti dan saksi kita untuk diproses di kepolisian,” tegas Asril. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini